Paper XI
Keadilan
Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan
menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Jadi dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah
perlakuan yang seimbang sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Sebagai
contoh Si A seorang project manager yang bertanggung jawab atas pekerjaan
proyek di lapangan dengan Si B seorang supervisor logistic akan berbeda gajinya
berdasarkan kewajiban, tanggung jawab yang diemban karena salah satunya
memiliki tanggung jawab yang lebih besar maka gajinya pun lebih besar.
Keadilan Sosial
Menurut
Bung Hatta, keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanankan
Indonesia yang adil dan makmur. Negara pancasila adalah
negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai
penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu
dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup
bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh
hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada
hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap
diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat
serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Realisasi dan
perlindungan keadilan dalam hidup bersama dalam suatu negara kebangsaan,
mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam
pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus
merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Keadilan politik dan
keadilan ekonomi ialah isi yang menjadi terasnya keadilan sosial yang
mengindahkan perkembangan masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran umum
terlaksana. Keadilan sosial memberi perimbangan kepada kedudukan perseorangan
dalam masyarakat dan negara. Dengan adanya keadilan sebagai sila kelima dari
dasar filsafat negara kita, maka berarti bahwa di dalam negara, makmur dan
“kesejahteraan umum” itu harus terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Macam-Macam
Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan
Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. keadilan
yang memberikan kepada setiap orang,tanpa mengingat besar jasa-jasa yang
diberikan.
Kejujuran
Secara etimologi, jujur
merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan
"Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang yang
selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah
akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran
sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus
menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan
menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
Hakekat kejujuran :
• Jujur dalam perkataan.Setiap orang
harus menjaga perkataannya,tidak berkata kecuali yang benar dan secara
jujur.Jujur dalam perkataan merupakan jenis jujur yang paling terkenal dan
jelas.Dia harus menghindari perkataan yang dibuat-buat,karena hal itu termasuk
jenis dusta,kecuali jika ada keperluan yang mendorongnya berbuat begitu dan
dalam kondisi tertentu yang bisa mendatangkan maslahat.Jika Nabi hendak pergi
ke suatu peperangan,maka beliau menciptakan move selain peperangan itu agar
musuh tidak mendengar kabar sehingga mereka bisa bersiap-siap .
• Jujur dalam niat dan kehendak.Hal ini
dikembalikan kepada ikhlas.Jika amalannya ternodai bagian-bagian nafsu,maka
gugurlah kejujuran niatnya dan pelakunya bisa di kategorikan orang yang
berdusta seperti yang disebutkan dalam hadits tentang tiga orang,yaitu;orang
berilmu,pembaca Al Quran dan mujahid.Pembaca Al Quran berkata,’’Aku sudah
membaca al quran sampai akhir ‘’.Dustanya terletak pada kehendak dan
niatnya,bukan pada bacaannya.begitu pula yang terjadi pada dua orang lainnya,
• Jujur dalam hasrat dan pemenuhan
hasrat itu.Contoh yang pertama seperti berucap’’Jika Allah menganugerahkan
harta benda kepadaku,maka aku akan menshadaqahkan semuanya’’,Boleh jadi hasrat
ini jujur dan boleh jadi ada keraguan di dalamnya.Contoh yang kedua,seperti
jujur dalam hasrat an berjanji di dalam diri sendiri.Sampai disini tidak ada
yang sulit dan berat.Hanya saja hal ini perlu dibuktikan jika benar-benar
terjadi,apakah hasrat itu benar ataukah justru dia dikuasai nafsu.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban
dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
Kaitan
manusia dengan keadilan
Dalam hidupnya manusia yang
satu dengan yang lainnya selalu menuntut untuk mendapatkan keadilan. Tapi
seperti apa konsepsi keadilan yang manusia tuntut itu sendiri belum jelas.
Karena masyarakat saat ini melihat keadilan dari sisi subjektif dimana keadilan
merupakan suatu hal yang membagi sama rata perlakuan terhadap setiap individu. Namun
hal ini kurang benar, karena setiap individu memiliki kewajiban yang
berbeda-beda sehingga hak dalam bentuk keadilan ini pun berbeda untuk setiap
individunya, sebagai contoh Si C memiliki tanggungan adik-adik yang masih
bersekolah dan diberikan rezeki yang lebih banyak dibanding teman-temannya yang
tidak memiliki tanggungan apapun selain dirinya sendiri, hal tersebut adil
karena Allah lebih tahu siapa yang lebih berhak untuk mendapatkan lebih banyak
atau tidak. Selama kita menuntut keadilan pada sesama manusia, keadilan yang
hakiki tidak akan pernah kita dapatkan kecuali kita memohon keadilan kepada
Allah Sang Pencipta, karena hanya Allah yang tahu keadilan yang hakiki itu
seperti apa.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia
tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Penyebab pembalasan :
a. Faktor Amarah
b. Faktor Biologis
c. Faktor Kesenjangan Generasi
d. Lingkungan
e. Frustasi
f. Proses pendisiplinan yang keliru
g. Faktor Ekonomi
Contoh 1 bentuk pembalasan :
1. Teori pembalasan yang obyektif, yang
berorientasi [ada pemenuhan kepuasan dari perasaan dendam di kalangan
masyarakat. Dalam hal ini tindakan si pembuat kejahatan harus dibalas dengan
pidana yang merupakan suatu bencana atau kerugian yang seimbang dengan
kesengsaraan yang diakibatkan oleh si pembuat kejahatan.
2. teori pembalasan yang
subyektif, yang berorientasi pada penjahatnya. Menurut teori ini kesalahan si
pembuat kejahatanlah yang harus mendapat balasan. Apabila kerugian atau
kesengsaraan yang besar disebabkan oleh kesalahan yang ringan, maka si pembuat
kejahatan sudah seharusnya dijatuhi pidana yang ringan.
Nama
Baik
Nama baik adalah nama
yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu
adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di
dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan
norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan
yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka
lakukan itu tidak sesuai dengan akhlakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat
– sifat Rasulullah SAW).
Ada tiga macam godaan yang sangat
rentan terhadap tercemarnya nama baik seseorang. Tiga macam godaan tersebut
adalah Derajat / pangkat, Harta, dan Wanita. Apabila seseorang tidak dapat
menguasai nafsunya maka kemungkinan besar ia akan terjerumus ke jurang
kenistaan karena untuk memperoleh derajat / pangkat, Harta , dan Wanita
terkadang seseorang harus melakukan cara – cara yang tidak wajar tidak bersih,
dan tidak sesuai dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya.
Referensi:
http://www.academia.edu/6490374/MAKALAH_MANUSIA_DAN_KEADILAN
Disusun untuk memenuhi
Tugas IBD paper 11
Tugas IBD paper 11
Oleh:
Rianti Nurindah Kuwais (17515678)
1PA14
0 komentar:
Posting Komentar